Pengedar Uang Palsu di Jombang Ditangkap di Trenggalek, Ada Warga Jakarta, Anda Kenal?

Dari tangan SD, polisi mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.249 lembar.
Selain uang rupiah palsu, penyidik juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga palsu.
"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dollar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar," beber AKBP Dwiasi.
Kepada polisi, tersangka SD mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang diduga sebagai pemasok. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.
Baca Juga: Ada Sosok Mister di Balik Aksi Bule Cantik yang Diciduk Polisi Bali, Siapa Dia?
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) sub Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Polres Trenggalek meringkus tiga komplotan pengedar uang palsu, salah satunya merupakan warga Jakarta. Mungkin anda kenal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu
- Kasus Uang Palsu, Polisi Periksa Suami Sekar Arum Widara
- Kasus Uang Palsu, Sekar Arum Widara Mengaku Dapat dari Teman