Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Terdakwa Supardi memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli," ujarnya.

Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut dia, terdakwa Supardi mulai mengedarkan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, dan peralatan pemalsuan uang," ujar JPU Serli. (antara/jpnn)


Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Medan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News