Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi

Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi
Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi

jpnn.com - KENDAL - Tiga pelaku pengedar uang palsu ditangkap anggota Polres Kendal dengan barang bukti sejumlah Rp 36 Juta uang palsu pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan, Jumat  (10/7) pagi kemarin.

Tiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap yakni, Asia Bekti warga Wonodri Sendang Kota Semarang, Kukuh Sugiarto warga Candisari Kota Semarang dan Turiah Sesti warga Purbalingga.

Dari pengakuan tersangka, mereka menjual uang palsu sebanyak  Rp 9 juta dengan uang asli Rp 3 juta. Tersangka juga mengaku telah berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 60 juta.  

Ketiga (3) pengedar uang palsu ini ditangkap jajaran Reskrim Polres Kendal, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara mencoba memesan dan membeli uang palsu tersebut.

Ternyata jebakan yang dipasang petugas terbukti, dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kompleks lokalisasi di Gambilangu Kecamatan Kaliwungu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lebih dari 36 juta uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu.

Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka pengedar uang palsu ini sudah menjalankan aksinya dalam bertransaksi jual beli uang palsu hingga ke daerah luar pulau jawa yakni di Kalimantan.

Turiah Sesti salah satu tersangka mengatakan uang palsu ini didapat dari seseorang yang mengaku warga Demak dengan cara membeli secara paket. Satu paket uang palsu sebanyak 10 juta dibeli dengan harga Rp 2,5 juta uang asli.

Kemudian oleh tersangka uang tersebut dijualnya lagi dengan sistem satu banding tiga yakni Rp  1 juta  uang asli akan mendapatkan tiga juta uang palsu. Bahkan tersangka juga mengaku, sudah tiga kali membeli paket uang palsu.

KENDAL - Tiga pelaku pengedar uang palsu ditangkap anggota Polres Kendal dengan barang bukti sejumlah Rp 36 Juta uang palsu pecahan 50 ribuan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News