Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi

Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi
Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Lokalisasi

"Pertama membeli satu paket, kemudian membeli lagi dua paket dan terakhir membeli tiga paket," kata Turiah kepada petugas.

Kapolres AKBP Widi Atmoko SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, IPTU Fiernando Andriyansah mengatakan, para tersangka ini termasuk jaringan besar pengedar uang palsu.

"Terbukti sudah lebih dari 60 juta uang palsu berhasil di edarkan di sejumlah wilayah hingga Kalimantan," katanya.

Uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu ini, jika dilihat hampir mirip dengan uang asli. Uang palsu ini tidak dicetak dengan printer, namun disablon dan dicetak dengan mesin sehingga mirip dengan uang asli.  

"Bahkan nomor seri pada uang palsu ini tidak sama, yang membedakan hanya jenis kertas yang lebih halus jika dipegang. Kami imbau agar masyarakat mewaspadai terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang lebaran. Kenali ciri-ciri uang asli, dengan cara 3D,  diraba, dilihat dan diterawang," ujar Kasat Reskrim kepada Jateng Pos (JPNN Group).

Atas kasus tersebut, tersangka bakal dikenakan pasal 245 KUHP Jo Pasal 26 ayat 3 Joo Pasal 36 UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau kurungan. (via)

 


KENDAL - Tiga pelaku pengedar uang palsu ditangkap anggota Polres Kendal dengan barang bukti sejumlah Rp 36 Juta uang palsu pecahan 50 ribuan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News