Pengedar Uang Palsu Sasar Warga Desa

jpnn.com, PATI - Pada Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati berhasil mengungkap 19 kasus pencurian pemberatan (curat) hingga pencurian kekerasan (curas). Personel kepolisian juga membongkar kasus lain pengedaran uang palsu (upal).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan, modus pengedaran uang palsu saat ini menyasar pelosok desa. Alasannya karena banyak warga desa yang tidak menyadari kualitas uang.
Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap 19 kasus kriminal.
Dalam operasi tersebut, selain mengungkap kasus pengedaran upal, korps Bhayangkara juga membongkar tindak pidana pencurian.
Tentang tindak pidana uang palsu, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.
Penangkapan upal itu di Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Ada dua tersangka yang sudah diringkus, yakni KAS dan SAR.
Kasus ini terjadi pada 2 Oktober di Sukolilo berawal saat BAM ke tempat KAS yang mengaku berprofesi sebagai tukang pijat.
BAM disodori Rp 50 ribu oleh KAS. Setelah dibelanjakan, diketahui bahwa itu ternyata upal.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan, modus pengedaran uang palsu saat ini menyasar pelosok desa.
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Kasus Uang Palsu, Polisi Periksa Suami Sekar Arum Widara
- Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu