Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polisi Ini Ternyata Pasutri, Omzetnya

Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polisi Ini Ternyata Pasutri, Omzetnya
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Polres Temanggung, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO - Humas Polres Temanggung

jpnn.com, TEMANGGUNG - Tim Polres Temanggung, Jawa Tengah telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) IS dan AP, warga Kediri pengedar uang palsu.

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp 86.800.000.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebut uang palsu yang disita terdiri atas 1.104 pecahan Rp 50.000, dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar.

AKBP Agus menjelaskan kasus itu terungkap dari hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.

Pasutri itu membuat uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu.

Pelaku memasarkan uang palsu tersebut secara online melalui media sosial ke sejumlah daerah.

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pesanan, satu bulan rata-rata Rp 30 juta," kata AKBP Agus di Temanggung, Kamis (28/7).

Anak buah AKBP Agus Puryadi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar uang palsu di Temanggung, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News