Pengedar Upal Ditangkap Polisi, Hati-Hati yang Mau Menukar Uang Baru

jpnn.com, CIREBON - Pengedar uang palsu (upal) di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian.
Modus yang dipakai kedua pelaku ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon pada Selasa (18/4) sekitar pukul 13.05 WIB.
Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu.
"Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman, Rabu.
Arif mengatakan modus kedua tersangka yaitu mendatangi kios jasa penarikan dan pengiriman uang, dan meminta bantuan untuk melakukan transfer dengan nominal tertentu ke rekening milik tersangka.
Setelah selesai transfer dengan nominal Rp 3 juta, lanjut Arif, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak 30 lembar, namun pemilik kios curiga dengan keabsahan uang yang diberikan.
"Sehingga pemilik kios dibantu warga serta petugas langsung membekuk dua orang, dikarenakan telah mengedarkan uang palsu," katanya.
Begini modus yang dilakukan pengedar uang palsu (upal). Masyarakat diimbau berhati-hati.
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan