Pengedar Upal Ditangkap Polisi, Hati-Hati yang Mau Menukar Uang Baru
Kamis, 20 April 2023 – 04:29 WIB
Dia menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
Kemudian lanjut Arif, dilakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Arif mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu. (antara/jpnn)
Begini modus yang dilakukan pengedar uang palsu (upal). Masyarakat diimbau berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
- Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
- Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar
- 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar