Pengedar Upal Ditangkap Polisi Menyamar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri kembali menangkap pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Kali ini tangkapan Bareskrim adalah pria berinisial AP, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AP ditangkap Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di areal parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Selasa (20/9) pukul 18.30 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penangkapan atas AP bermula dari beredarnya uang palsu di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi lantas melakukan penyamaran. Petugas melakukan undercover buy untuk memesan uang palsu.
"Disepakati pembelian uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan perbandingan satu banding lima, yakni satu uang asli ditukar lima uang palsu," ucap dia, Rabu (21/9).
Selanjutnya sesuai kesepakatan transaksi dilakukan di areal parkir Tamini Square. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat ikat 100 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.
Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu diperoleh dengan cara membuat sendiri di rumahnya, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Pelaku mengaku membuat uang palsu di rumahnya, saat ini dilakukan pengembangan ke rumahnya di sebuah perumahan di Jalan Raya Jonggol, Cileungsi," tambahnya. (elf/JPG)
JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri kembali menangkap pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Kali ini tangkapan Bareskrim adalah pria berinisial AP,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha