Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Banjarmasin, Sebegini Barang Buktinya

Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Banjarmasin, Sebegini Barang Buktinya
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus tersangka Aria beserta barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks. (ANTARA/HO/Satresnarkoba Polresta Banjarmasin)

jpnn.com - BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WITA. Pria berinisial AR alias Aria (23) yang merupakan seorang karyawan swasta itu kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

Pelaku ditangkap berada di Jalam Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan seorang karyawan swasta, dan beralamat Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu-sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru, serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin (31/7).

Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu sepeda motor dan satu lembar kartu ATM.

Kompol Suryo terus mengatakan saat ini Aria sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Dia menagatakan karena berat barang bukti melebihi lima gram, maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Banjarmasih, Polda Kalsel, menangkap seorang pengedar narkoba. Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News