Pengejaran Eddy Tansil, Kejagung Serahkan ke Kemenkum HAM
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyerahkan pengejaran kasus pembobolan Bank Bapindo (kini Bank Mandiri) senilai Rp 1,3 triliun, Eddy Tansil, kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kejaksaan menyamakan penanganan boronan Eddy Tansil yang kini berada di Tiongkok dengan penanganan Adrian Kiki yang sebentar lagi akan diekstradisi dari Australia.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, Kemenkum HAM merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai central authority. Artinya, lembaga yang memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan pemerintahan negara lain, dalam hal ini terkait dengan ekstradisi terpidana. "Itu yang berhubungan dengan luar negeri adalah dari Kemkum HAM. Jadi nanti kita akan minta hasil koordinasi Indonesia dan Tiongkok ke sana," kata Andhi di gedung Kejagung, kemarin (4/1).
Andhi juga menerangkan, kejaksaan selaku eksekutor tetap tidak tinggal diam. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih bekerja keras untuk menelusuri keberadaan aset-aset Eddy yang berada di Indonesia. "Secara internal, kita disini sebagai eksekutor sedang mengumpulkan data-datanya. Kemudian pekan depan nanti akan kita rapatkan dengan tim seluruhnya," ujar Andhi.
Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono. Dia mengatakan bahwa tim pencari aset tengah bekerja menelusuri aset buronan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 1996 tersebut. "Kita terus
bekerja keras. Kita serius dalam kasus ini. Percayakan kepada kami," kata Widyo menegaskan.
Terkait aset terpidana 20 tahun penjara tersebut, sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh angka pasti nilai aset Eddy yang ada di tanah air. "Saya belum mendapatkan data aset tersebut, kita tunggu nanti," kata Basrief. (dod/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyerahkan pengejaran kasus pembobolan Bank Bapindo (kini Bank Mandiri) senilai Rp 1,3 triliun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat