Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Harus Ditangani dengan Benar, Jika Tidak..
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar perusahaan yang memproduksi baterai electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik harus memperhatikan pengelolaan limbahnya.
Pasalnya, penangangan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan hidup terumata air tanah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/11).
“Baterai ini, kan, memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya air tanah,” kata Vind.
Dia menjelaskan limbah baterai masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 itu harus benar-benar dimaksimalkan.
Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.
“Jadi, kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan ya harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Tetapi tentunya pihak yang melakukan pemanfaatan limbah baterai ini harus punya persetujuan lingkungan dan teknis dari instansi yang berwenang,” ujar dia.
Perusuhaan yang memproduksi baterai electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik harus memperhatikan pengelolaan limbahnya.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- CATL Bakal Merilis Baterai Natrium-ion Generasi Kedua
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- MG Motor Gandeng UABS Rakit Baterai EV di Indonesia