Pengelola Bioskop Belum Terima Surat

Pengelola Bioskop Belum Terima Surat
FILM IMPOR : Sejumlah bilboard film dalam negeri terpasang di salah satu Gedung Bioskop Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Foto : Tedy KRoen/Rakyat merdeka
Kebijakan tentang penghentian distribusi film Hollywood ke Indonesia ini diduga terkait keluarnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

Di dalam surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media, baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). (dhi)


BANDUNG - Beberapa pengelola bioskop di Kota Bandung mengaku belum menerima surat resmi terkait penghentian pendistribusian film Amerika di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News