Pengelola Grup Video Terlarang Kena Ciduk, Libatkan Pelajar
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kelompok pengelola grup video terlarang di jejaring media sosial, Line, akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan terkait penyebaran video asusila itu, melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku berinisial P, DW, dan RS ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Namun ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa terlarang via panggilan video, dan pertunjukan siaran langsung," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan.
Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.
Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukan siaran langsung.
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan kegiatan sebuah grup video terlarang di media sosial Line.
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Polres Jakbar Tes Urine 119 Personel Untuk Pastikan Bebas dari Narkoba
- Polisi Ciduk 7 Pelaku Tawuran Dengan Sajam & Molotov di Jakbar
- Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar
- Polisi: Virgoun Ditangkap Bersama Perempuan dengan Barang Bukti Sabu-Sabu