Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla

Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK kembali melakukan sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan.

Sistem ini telah dibangun KLHK sejak 2017 lalu dan telah disosialisasikan serta diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Membuka sosialisasi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan bahwa setiap Unit Pengelola Hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, Unit Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, diwajibkan melaporkan setiap kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini ada 1.554 unit perusahaan yang aktif yang diwajibkan melakukan pelaporan. Namun hingga saat ini, baru 27% dari total perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan pengendalian karhutla kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambah Ruandha. 

Ruandha kembali menegaskan bahwa dengan dibangunnya sistem pelaporan online ini, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda melakukan pelaporan.

Pelaporan dapat dilakukan sedini mungkin sehingga upaya pencegahan pun dapat dilakukan lebih dini. Melalui sistem pelaporan online ini, pelaporan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan efisien. 

Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan untuk menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan sehingga, sistem pelaporan yang dibangun ini dapat disempurnakan.

Diharapkan sistem pelaporan online ini dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Saat ini ada 1.554 unit perusahaan yang aktif yang diwajibkan melakukan pelaporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News