Pengelola Investasi Bodong Sedang Sakit, Polisi Akan Jemput Paksa
jpnn.com, CIANJUR - Polisi akan menjemput paksa HA, pemilik sekaligus pengelola investasi bodong paket kurban dan Lebaran.
HA saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bandung akan dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan.
”Kami sudah menemukan keberadaan terlapor HA yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung. Kami akan tunggu sampai terlapor dapat dibawa ke Cianjur untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.
Dia menjelaskan, setelah dua kali pemanggilan, terlapor tidak pernah hadir. Petugas kembali disebar untuk memastikan keberadaan terlapor yang akhirnya diketahui sakit dan sedang menjalani perawatan.
Untuk memastikan kesehatan terlapor, polisi mengirim dan menempatkan anggota di rumah sakit tersebut.
Setelah dinyatakan sembuh, terlapor akan langsung digiring ke Mapolres Cianjur, meskipun hingga saat ini, statusnya masih terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami tunggu hasil cek kesehatan, kalau sudah sembuh kami akan bawa ke Cianjur untuk pemeriksaan. Kemungkinan setelah diperiksa akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” terang Rifai.
Sebelumnya, ribuan orang korban investasi bodong yang diwakili masing-masing ketua kelompok dan reseller melaporkan HA warga Desa Limbangsari, Kecamatan Cianjur, ke Mapolres Cianjur. Sebab, diduga telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Polisi akan menjemput paksa HA, pemilik sekaligus pengelola investasi bodong paket kurban dan Lebaran.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar