Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
Kamis, 07 November 2024 – 18:37 WIB
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Amir.(mcr8/jpnn)
Investor dan Pengelola Jakarta Convention Center (JCC) berkomitmen tetap beri pelayanan terbaik meski hadapi proses hukum.
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya