Pengelola Kawasan Industri Jababeka Dinilai Ingkar Janji
jpnn.com - BEKASI - Pengelola kawasan industi Jababeka dinilai ingkar janji. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum juga memerhatikan desa sekitar dalam menyalurkan program corporate social responsibility (CSR).
Padahal, mereka pernah menjanjikannya saat bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar beberapa waktu lalu.
"Kami menganggap kawasan industri Jababeka lalai dan ingkar janji memerhatikan desa sekitar yang tak kunjung terlaksana," ujar Koordinator Pokja CSR Desa Kementerian DPDTT, Muhammad Sidkon, Minggu (5/4).
Sidkon mengungkapkan pandangannya setelah tim pokja melakukan peninjauan atas program yang sebelumnya dipaparkan pengelola Jababeka. Yaitu, program terintegrasi infrastruktur dan lingkungan sosial.
“Pekan lalu, tim Pokja kembali mendatangi tempat tersebut. Ternyata beberapa warga mengatakan belum sama sekali ada rencana perbaikan dari pihak Jababeka. Sengaja kami tidak ingin ikut campur, tapi kami hanya sekadar mengawasi. Kondisinya, desa tersebut masih belum berubah,”ujar Sidkon.
Sidkon menambahkan, Pokja sempat mengusulkan agar potensi masyarakat desa sekitar kawasan bisa diberdayakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Unit usaha ini diberi kesempatan mengelola barang-barang bekas perusahaan atau potensi lain yang dapat menambah ekonomi warga desa. (gir/jpnn)
BEKASI - Pengelola kawasan industi Jababeka dinilai ingkar janji. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum juga memerhatikan desa sekitar dalam menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Injourney Aviation Services Ikut Sukseskan D-Futuro Futurist Summit 2024