Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon

Pemko Padang Beri Deadline 3 Hari

Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya menjaga pohon pelindung di kawasan tempat usahanya. Peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim pengkaji Pemko melakukan kajian dan dituangkan dalam Surat Peringatan Keras No. 660/0492/Sekretariat Wasdal/III-2011, tertanggal 15 Maret 2011.

Tim pengkaji antara lain, Asisten II, Didi Aryadi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Hariadi Dahlan, Kepala Bappeda, Indang Dewata, Kepala Dishub, Yosefriawan, dan Kabag Hukum Andri Yulika. "Diberikannya peringatan keras terhadap pengusaha KFC tersebut, karena Pemko Padang menilai mereka sangat lalai dan tidak peduli dengan keberadaan pohon pelindung di depan tempat usahanya," kata Sekko Padang, Emzalmi, kepada wartawan, kemarin (15/3).

Kelalaian itu, sebut Emzalmi, antara lain mereka mencor beton keliling pohon pelindung (asam jawa) yang telah berusia hampir 80 tahun. Sehingga air tidak bisa merembes masuk ke akar pohon itu. Akibatnya pohon pelindung menjadi kurus (kadar air berkurang) dan tidak mampu meresap air, akhirnya tumbang. "Kelalaian seperti ini hal yang fatal dilakukan oleh pengusaha KFC," katanya.

Untuk itu, sebut Emzalmi, Pemko memberikan peringatan keras dan yang bersangkutan harus mengganti atas kelalaiannya itu dengan seribu batang bibit pohon mahoni (tinggi 2 meter). "Dalam waktu tiga hari bibit tersebut sudah harus diserahkan ke Pemko," tegas Sekko.

PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News