Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pemko Padang Beri Deadline 3 Hari
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
Emzalmi mengatakan jika peringatan keras tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha KFC, Pemko akan memberikan sangsi berikutnya yang lebih keras. Seperti menutup tempat usaha dan sanksi yang lebih berat lainnya sesuai peraturan berlaku.
Baca Juga:
Pemko sendiri disebutkan komit menegakkan Perda No 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kepada pengusaha itu, diharapkan ke depan turut menjaga dan memelihara semua pohon pelindung yang ada di kawasan tersebut demi mewujudkan Padang yang indah, asri dan menjaga Padang yang berwawasan lingkungan," harapnya.
Pihak pengelola KFC, Jhoni, yang menerima surat peringatan keras di kediaman Sekko, kemarin (15/3), mengaku menyadari kelalaiannya. Ia pun mengaku menerima peringatan keras (keputusan) itu.
Secara terpisah, Koordinator Pelatihan Lingkungan Hidup Universitas Andalas Tesri Maideliza menegaskan, di satu sisi pemerintah sedang menggalakkan program penanaman pohon, tetapi masih ada yang membiarkan orang tak bertanggung jawab melakukan penebangan secara liar.
PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya
BERITA TERKAIT
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai