Pengelola KFC Didenda 1.000 Pohon
Pemko Padang Beri Deadline 3 Hari
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:15 WIB
"Menurut saya, pohon itu tidak dapat dinilai dengan materi. Ganti rugi pun tak cocok, tetapi harus dihukum yang intinya membuat orang jera dan mengerti apa arti sebatang pohon pelindung itu. Denda bukanlah sebuah jalan keluar. Perlu diketahui pohon tidak dapat dinilai dengan materi," tegas Tesri.
Terpisah, salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Rusnam yang berusia 45 tahun, mengharapkan pemko memantau juga keaadaan pohon pohon yang berada di sepanjang jalan. Pasalnya, banyak pengendara kendaraan yang tertimpa ranting-ranting pohon dan mengakibatkan kecelakaan pada pengendara.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Padang Erison mengatakan dalam menegakan aturan yang ada pemko jangan tebang pilih. DPRD mendukung pemko memberikan sanksi terhadap KFC, jika benar KFC telah meracuni pohon Asam Jawa yang ada di depan oulet KFC.
"Kita sepakat pemko menegakan aturan. Tapi jangan hanya pada pihak tertentu saja. Saat AW Cafe melanggar aturan, Wali Kota melakukan pembelaan. Padahal jelas keberadaan AW Cafe telah menggunakan fasilitas umum. Harusnya Wako juga melakukan hal yang sama juga pada AW Cafe, sebab sama-sama melanggar perda ketertiban umum," ucapnya. (e/mg6/ayu/ito/jpnn)
PADANG - Pemko Padang memberikan peringatan keras kepada pengusaha KFC di perempatan Jalan Patimura-A Yani Padang atas kelalaian dan kurang pedulinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai