Pengelola Mal Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerumunan Massa

Pengelola Mal Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerumunan Massa
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.

"Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, yang bertanggung jawab itu ya pengelola pusat perbelanjaan tersebut," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer.

Menurut dia, polisi baru akan dikerahkan jika terjadi kerumunan pengunjung sampai meluber hingga ke jalan. Tindakan yang dapat diambil yakni dengan memerintahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean yang jaraknya berjauhan.

"Tindakan yang bisa diambil seperti perintahkan masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean sesuai PSBB yakni jaga jarak," katanya.

Ahmad Ramadhan menambahkan, pengamanan yang diberikan Polri dibantu TNI sudah dilakukan di semua daerah terutama di daerah yang menerapkan PSBB.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya mengalami peningkatan jumlah pengunjung. Contohnya pada satu pusat belanja di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat yang ramai pengunjung.

Kemudian pusat pertokoan dan pusat belanja di Cianjur, Jawa Barat dan Mal CBD Ciledug, Tangerang, Banten.

Polri menyatakan jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan PSBB, maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News