Pengelola Mal Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerumunan Massa
Rabu, 20 Mei 2020 – 02:58 WIB

Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri
Kawasan pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Sukabumi, Jawa Barat juga ramai dipadati masyarakat. Jalan tersebut telah ditutup bagi kendaraan bermotor menyusul diberlakukannya PSBB di Sukabumi, namun hal itu tidak menyurutkan niat warga untuk berbelanja pakaian dan kebutuhan Lebaran lainnya. (antara/jpnn)
Polri menyatakan jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan PSBB, maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan