Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:12 WIB
JAKARTA - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung jawab. Hal itu terlihat dari sidang kasasi antara Vovo Budiman dan penyedia jasa layanan parkir PT DMP (Dinamika Mitra Pratama). Mobil Innova bernopol B 8636 CW itu hilang 8 September 2008 sekitar pukul 16.16. Setelah parkir, dia membawa STNK dan kunci mobil kedalam ruko tempatnya bekerja. Besoknya, Vovo kaget karena kendaraan tersebut hilang.
Pada dua persidangan sebelumnya, perusahaan itu selalu kalah dan diwajibkan untuk mengganti mobil milik Vovo. Sidang pun masuk dalam tahap kasasi karena upaya banding yang dilakukan PT DMP belum berpihak padanya. Perusahaan tersebut tidak terima kalau diharuskan mengganti kendaraan tersebut senilai Rp 140 juta. Status perkara beromor register 2902 K/PDT/2011 itu sudah memasuki dalam proses pemeriksaan tim.
Baca Juga:
Dalam berkas putusan banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), dijelaskan kalau perseteruan itu berawal saat Vovo Budiman kehilangan Kijang Innova di Ruko Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada 2008. Beruntung, Vovo masih menyimpan bukti berupa karcis parkir.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS