Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:12 WIB
Lantas, dia lapor polisi untuk dibuatkan berita acara kehilangan dan gugatan perdata terhadap pengelola parkir. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp 140 juta sesuai dengan harga jual saat itu. "Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama," ujar Hakim J. Nababan dalam putusan banding.
Baca Juga:
Pertimbangan hukum yang dimaksud Hakim Nababan adalah vonis PN Tangerang bahwa penyedia jasa parkir harus mengganti kehilangan mobil dengan uang Rp 140 juta. Hakim menyebut kalau penyedia jasa perparkiran dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi.
Hakim Nababan menjelaskan, pengelola parkir telah lalai menjalankan tugas. Itu dibuktikan dengan masih dipegangnya karcis, STNK, dan kunci mobil milik Vovo. "Menciderai hak Penggugat (Vovo) untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan Jasa Tergugat," imbuhnya.
Selain diharuskan mengganti uang Rp 140 juta, hakim juga meminta kepada perusahaan tersebut dengan biaya perkara Rp 416 ribu. Tidak terima kalah, perusahaan tersebut elakukan banding dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan diadili oleh tiga hakim agung.
JAKARTA - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS