Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Selasa, 07 Agustus 2012 – 05:12 WIB
Jika merujuk pada keputusan sidang di tingkat pertama, perusahaan jasa layanan parkir disebutkan telah melanggar pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen. Selain itu, aturan parkir pengelola yang menyebut karcis sebagai bukti pemilik kendaraan ikut menguatkan putusan.
Pasal 1366 KUHPerdata juga demikian, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian. Seperti diberitakan Jawa Pos sebelumnya, MA pernah mengabulkan perkara hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. (dim/ca)
JAKARTA - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS