Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang

Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Pengelola Parkir Ganti Mobil yang Hilang
Jika merujuk pada keputusan sidang di tingkat pertama, perusahaan jasa layanan parkir disebutkan telah melanggar pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen. Selain itu, aturan parkir pengelola yang menyebut karcis sebagai bukti pemilik kendaraan ikut menguatkan putusan.

Pasal 1366 KUHPerdata juga demikian, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian. Seperti diberitakan Jawa Pos sebelumnya, MA pernah mengabulkan perkara hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. (dim/ca)

JAKARTA - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News