Pengelola SPBU Bingung

Pengelola SPBU Bingung
Pengelola SPBU Bingung
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kota Banjar bingung.

Seperti diungkapkan Andri, supervisor SPBU bernomor 34.46305 yang berada di Jalan Letjen Suwarto. Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), dia mengungkapkan kebingunan ini karena belum ada instruksi yang jelas baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah, begitu pula dari Pertamina mengenai kebijakan ini.

"Kalau soal kebijakannya kami sudah mendengar melalui media elektronik. Namun pada praktiknya kami kebingungan, karena belum ada petunjuk yang konkret," jelasnya.

Ditambahkan Andri, selain menyangkut petunjuk teknis, pengelola SPBU juga dibingungkan dengan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan premium.

BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News