Pengelola SPBU Bingung
Senin, 04 Juni 2012 – 09:25 WIB

Pengelola SPBU Bingung
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kota Banjar bingung. Ditambahkan Andri, selain menyangkut petunjuk teknis, pengelola SPBU juga dibingungkan dengan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan premium.
Seperti diungkapkan Andri, supervisor SPBU bernomor 34.46305 yang berada di Jalan Letjen Suwarto. Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), dia mengungkapkan kebingunan ini karena belum ada instruksi yang jelas baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah, begitu pula dari Pertamina mengenai kebijakan ini.
Baca Juga:
"Kalau soal kebijakannya kami sudah mendengar melalui media elektronik. Namun pada praktiknya kami kebingungan, karena belum ada petunjuk yang konkret," jelasnya.
Baca Juga:
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian
BERITA TERKAIT
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- Cegah Dampak Buruk Dengue, Pemkab Minut Gencarkan Vaksinasi DBD
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep