Pengelola Tak Bayar Pesangon, KSPI Siap Mengadvokasi Eks Karyawan TMII

Pengelola Tak Bayar Pesangon, KSPI Siap Mengadvokasi Eks Karyawan TMII
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelolanya sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022.

Menurut dia, pengelola harus membayar hak para karyawan tersebut.

"Manajemen TMII wajib membayar hak buruh seperti upah, pesangon, JHT, jaminan kesehatan," kata Said Iqbal saat dihubungi wartawan, Senin (10/10).

Berdasarkan aturan, Said Iqbal menegaskan bahwa apabila ada peralihan manajemen pengelola dalam sebuah perusahaan, maka manajemen atau pengelola baru yang menanggung hak-hak para karyawan tersebut.

Diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih dan pengelolaan diserahkan kepada PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak 1 Juli 2021.

"Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13/2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru," jelas dia.

Maka dari itu, Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. Apalagi, mantan karyawan TMII kembali beraksi membentangkan spanduk tuntutan agar pesangon mereka dibayarkan di sekitar TMII.

Adapun, spanduk yang kembali dipasang mantan karyawan TMII bertuliskan, 'Pak Jokowi, mohon Bapak Presiden tolong kami rakyat kecil Pak. Sampai hari ini kami tidak terima SK Pensiun dan juga uang pesangon kami tidak dibayarkan TWC. Kami didepak, dirumahkan. Tolong Dirut TWC Edy Setijono dan EVP Emilia bertanggungjawab!! Jangan arogan dan membungkam kami orang kecil.'

Diketahui, Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News