Pengelola Tempat Hiburan Wajib Baca Ini Biar Tak Senasib dengan Holywings

Pengelola Tempat Hiburan Wajib Baca Ini Biar Tak Senasib dengan Holywings
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang membolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

Wagub DKI Riza Patria meminta manajemen bar, kafe, dan resto memperhatikan hal ini agar tak senasib dengan Holywings.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News