Pengelolaan Aset Rawan Dimainkan
Rabu, 11 Juli 2012 – 09:25 WIB
JAKARTA - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unit kerja yang memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset rawan "dimainkan" untuk kepentingan menumpuk harta oleh oknum-oknum pengelolanya.
Demikian terungkap dari pernyataan pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek, yang juga Kapuspen Kemendagri, kepada JPNN kemarin (10/7), menanggapi langkah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang dan Bendaharanya, Very Susanti S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Donny menjelaskan, aset daerah terbagi menjadi dua. Pertama, aset daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaaan modal, yakni misalnya di BUMD.
Kedua, aset daerah yang tidak dipisahkan, yang tetap menjadi kekayaan daerah. Nah, aset jenis kedua ini bisa dikerjasamakan pemanfaatnnya. Hanya saja, dalam kerjasama itu tidak boleh ada pelepasan aset.
JAKARTA - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unit kerja yang memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal