Pengelolaan Aset Rawan Dimainkan
Rabu, 11 Juli 2012 – 09:25 WIB
"Jadi, aset tetap milik daerah. Sekiranya ada terjadi pelepasan aset, maka harus melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dimana ada Panitia Penaksir, Panitia Penilai, dan lewat proses di DPRD," ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek, kepada koran ini.
Baca Juga:
Lantas, dimana potensi mempermainkan aset sehingga didapat keuntungan pribadi pejabatnya? Donny mengatakan, bisa saja dengan cara meng-over load-kan nilai aset. "Tidak masalah jika uangnya masuk kas daerah. Jadi masalah kalau masuk kantong pejabatnya. Nah, ini harus dibuktikan, apakah ada unsur memperkaya diri sendiri atau tidak," ulasnya.
Dia memberi contoh, misal aset berupa tanah atau bangunan. Yang namanya aset, pasti ada nilai penyusutan. Bagaimana cara "memainkannya"? "Dalam waktu tertentu dianggap sudah ada penyusutan, padahal belum. Selisih itu yang diambil," terangnya.
Biasanya, hal itu dimainkan tatkala terjadi tukar guling (ruislagh) aset pemda dengan pihak lain. Secara prinsip, ujarnya, ruislagh aset pemda tidak dilarang. "Tapi tak boleh pemda yang dirugikan," terangnya.
JAKARTA - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unit kerja yang memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi