Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor
Jumat, 07 Oktober 2011 – 08:48 WIB
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kekurangan bayar pajak, maka perusahaan itu harus membayarkan kekurangan pajak tersebut ditambah dengan dengan 25 persen," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, pajak parkir DKI 2011 ini memang baru mencapai 40 persen dari target perolehan sebesar Rp 185 miliar. Walaupun begitu, Iwan menegaskan pencapaian ini sudah jauh lebih baik bahkan lebih besar 30 persen bila dibandingkan dengan pencapaian pajak parkir pada periode yang sama pada tahun 2010. (wok/rul)
JAKARTA - Pengelolaan parkir di Jakarta tidak kunjung menunjukkan perbaikan. Mulai dari kacaunya pengaturan zona parkir, hingga kebocoran pajak parkir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS