Pengelolaan Candi Borobudur Resmi Dipegang Kemendikbudristek
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di zona I kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, lengkaplah upaya kami untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia," kata Menteri Nadiem di Jakarta, Kamis (18/8).
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Menteri Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
“Saya berharap kolaborasi ini akan terus menguat sehingga bisa membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” ucap Menteri Nadiem.
Dia mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur.
Kemendikbudristek resmi menjadi pengelola candi Borobudur. Sertifikat hak pakai sudah di tangan Kemendibudristek
- Prana Borobudur Restaurant Jadi Magnet Baru Wisata Kuliner
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah