Pengelolaan Data Migas Harus Lebih Terbuka
Rabu, 20 Oktober 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta agar dalam revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), harus dipertegas adanya keterbukaan dalam pengelolaan migas, untuk mempermudah akses baik bagi investor maupun stake holder dan masyarakat. Hal tersebut dikatakan oleh pengamat migas ITB, Prof Dr Ir Rudi Rubiandini, dalam rapat dengan Panja RUU Migas Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (20/10).
Rudi menyatakan, mengingat begitu kompleksnya permasalahan migas, serta sangat strategisnya peran migas untuk kemajuan bangsa, ITB menyampaikan beberapa masukan dan usulan terhadap revisi UU Migas yang saat ini sedang dibahas di DPR. Antara lain menurut Rudi, soal data eksplorasi yang hanya menjadi rahasia negara selama masa eksplorasi, tapi pada masa produksi tidak lagi menjadi rahasia.
Baca Juga:
"Ini kadang yang sering dikeluhkan, terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Pusat dianggap tidak transparan dalam memberikan data produksi migas yang dihasilkan kontraktor," ujarnya.
Kemudian lanjut Rudi, dalam pasal-pasal UU Migas (nantinya), juga harus dipertegas kewenangan antar masing-masing instansi, baik di tingkat legislatif, eksekutif maupun di tingkat pelaksana. "Pemisahan kewenangan legislatif, eksekutif dan entitas bisnis, harus dilakukan dengan tegas. DPR sebagai legislator wajib mengontrol pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Bukan dalam operasi bisnisnya," ungkapnya. (yud/jpnn)
JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta agar dalam revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), harus dipertegas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis