Pengelolaan Data Pengendalian Covid-19 Antar Daerah Harus Dikoordinasikan dengan Baik

Pengelolaan Data Pengendalian Covid-19 Antar Daerah Harus Dikoordinasikan dengan Baik
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Arah Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan data hasil testing, tracing dan treatment (3T) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di sejumlah daerah, harus terkoordinasi dengan baik agar bisa menjadi dasar untuk perbaikan pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Seharusnya data hasil 3T di wilayah yang lebih kecil seperti di RT/RW bisa lebih akurat. Tantangannya saat ini adalah pada pengelolaan data antardaerah harus transparan dan terkoordinasi dengan baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2).

Koordinasi pengelolaan data antardaerah yang baik, menurut Lestari, sangat dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih data hasil 3T yang dapat mengacaukan pengambilan keputusan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 secara nasional.

Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, agar mendapatkan data yang transparan dan akurat selain memerlukan koordinasi yang baik antardaerah, juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat.

Baik dukungan dalam bentuk mematuhi setiap kebijakan yang diterapkan setiap pemerintah daerah, maupun disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam bentuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

Rerie berharap, pelaksanaan kebijakan PPKM skala mikro mendapat dukungan masyarakat secara penuh dalam menciptakan koordinasi yang baik. Apalagi pola komunikasi warga di tingkat RT/RW biasanya sudah terbentuk.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai kreativitas daerah dalam menerapkan PPKM mikro sangat diperlukan untuk mengaplikasikan kebijakan yang telah disepakati pemerintah pusat itu.

Menurut dia, sejumlah daerah sudah menerapkan beragam kebijakan dalam membatasi pergerakan orang, antara lain ada yang dalam bentuk gerakan untuk di rumah saja selama akhir pekan, seperti di Jawa Tengah dan pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan, seperti di Kota Bogor, Jawa Barat.

Pengelolaan data hasil testing, tracing dan treatment (3T) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di sejumlah daerah, harus terkoordinasi dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News