Pengelolaan Ekonomi Dinilai tak Sesuai Amanat Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid mengatakan terjadinya eksploitasi utang besar-besaran karena sistem ekonomi bangsa ini menjauh dari amanat Pembukaan UUD 45, Pasal 33 UUD dan Pasal 28A tentang kesejahteraan rakyat.
"Eksploitasi utang secara besar-besaran itu terjadi dimulai pada era otoriter yang dikomandoi oleh Soeharto dan berlanjut sampai sekarang," kata Ahmad Farhan Hamid, di gedung DPR, Senin (9/9).
Selain eksploitasi utang lanjutnya, kondisi ekonomi bangsa ini semakin diperparah oleh eksploitasi sumberdaya alam untuk kepentingan negara lin.
"Padahal pendiri bangsa ini, Soekarno telah mengingatkan bangsa ini, biarkan kekayaan alam itu tetap berada di bumi Indonesia sampai putra-putri bangsa ini mampu meneksploitasinya secara mandiri," ujar politisi Partai PAN itu.
Eksploitasi utang menurut Ahmad Farhan Hamid terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, sisa anggaran pada APBN cukup tinggi jumlahnya dari tahun ke tahun.
"Akibatnya, amanat Pasal 33 tentang keseluruhan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia tidak terjadi," ungkapnya.
Terakhir dikatakannya, pengelolaan sumber daya dan mendekati berbagai masalah ekonomi dengan semangat nasionalisme sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa dan negara ini (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid mengatakan terjadinya eksploitasi utang besar-besaran karena sistem ekonomi bangsa ini menjauh dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK