Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan
Selasa, 05 Maret 2013 – 23:02 WIB
Guna mencegah hal tersebut tidak terjadi terus-menerus, DPR tengah membahas revisi UU Keuangan Negara. "Karena UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan peraturan terkait lainnya sudah tidak memadai lagi," imbuh bekas Bupati Pandeglang, Banten itu. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang