Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan
Selasa, 05 Maret 2013 – 23:02 WIB

Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan
Guna mencegah hal tersebut tidak terjadi terus-menerus, DPR tengah membahas revisi UU Keuangan Negara. "Karena UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan peraturan terkait lainnya sudah tidak memadai lagi," imbuh bekas Bupati Pandeglang, Banten itu. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI