Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Masyarakat dari Berbagai Kalangan

Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Masyarakat dari Berbagai Kalangan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 melalui daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya.

“Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan,” tegas Siti Nurbaya pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 melalui daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Menteri Siti menjelaskan tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam mengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.

Menteri Siti memandang bahwa masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.

"Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat," ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca-reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekuensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

"Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya Investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing,” terang Menteri Siti.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News