Pengelolaan Potensi Pajak Daerah Buruk
Jumat, 10 Desember 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajak. Padahal sebelumnya, potensi pajak yang dikelola pemerintah pusat ini mampu menambah penerimaan negara. Namun setelah dialihkan, potensi pajak yang kini dikelola daerah justru diketahui tidak berjalan dengan baik. Buktinya, meski telah ada Undang-Undang pajak daerah dan retribusi, ternyata penagihan BPHTB ini tidak dilanjuti daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Dari 492 Kabupaten/Kota se Indonesia, yang baru memiliki Perda untuk memungut pajak BPHTB ini baru sekitar 50 Pemda.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencontohkan, nasib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejak dikeluarkan kebijakan pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2009, realisasinya berjalan sangat lamban.
‘’Saya patut prihatin, karena BPHTB ini sudah disetujui sejak tahun lalu. Per 1 Januari 2011, pemerintah pusat sudah tidak boleh lagi menagih BPHTB. Tapi meski ada jeda waktu dan kita telah melakukan sosialisasi, mengingatkan bahkan mengirimkan surat, realisasinya tidak berjalan baik,’’ kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajak. Padahal sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru