Pengelolaan Potensi Pajak Daerah Buruk
Jumat, 10 Desember 2010 – 16:22 WIB
"Padahal sudah kita ingatkan untuk siapkan semuanya, mulai dari kesiapan SDM, administrasi dan sistem pengendaliannya. Tapi buktinya baru 50-an Pemda yang buat Perda. Padahal kalau dikelola nasional, BPHTB ini bisa mendatangkan pemasukan Rp7 triliun. Kalau tidak ada Perda, berarti akan ada kehilangan potensi yang besar,’’ kata Agus.
Baca Juga:
Lambannya Pemda menindaklanjuti penyusunan Perda pajak BPHTB semakin melengkapi kekecewaan Kementrian Keuangan pada Pajak-Pajak lainnya yang telah dialihkan ke Pemda. Seperti pajak burung walet, pajak hiburan, pajak lampu penerangan, pajak restoran dan berbagai pajak lainnya.
"Paja-pajak ini setelah dialihkan ternyata tidak terealisasi dengan baik. PAD daerah juga masih sedikit. Apalagi di daerah pemekaran, mungkin mereka melihat potensi pajak ini sangat kecil. Padahal kalau secara nasional, potensinya justru besar. Ini harus diperhatikan daerah karena menyangkut penerimaan negara,’’ tegas Agus.
Yang lebih dikhawatirkan Agus, per 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bila hal yang sama kembali terjadi, maka dipastikan negara akan terbeban dengan banyaknya penerimaan yang berkurang.
JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajak. Padahal sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM