Pengelolaan SDA Sesuai Kaidah Dunia Usaha dan Investasi
Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis.
"Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuhnya.
Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor konsentrat mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar," terangnya.
Atas berbagai langkah yang ditempuh dalam pengelolaan SDA, lanjutnya, pemerintah juga dituntut untuk selalu menjaga iklim investasi dan bisnis, serta kemberikan kepastian hukum.
Adanya kepastian hukum bagi usaha pertambangan dan dunia usaha terkait diperlukan karena peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan bukan merupakan produk hukum yang bersifat temporer.
Tetapi, merupakan perwujudan tata kelola dan arah kebijakan pemerintah yang jelas, tertata, terukur dan realistis. (jos/jpnn)
Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) layak didukung.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel