Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag

Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag
Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag

jpnn.com - JAKARTA – Dosen Universitas Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy mengatakan, Indonesia perlu mengeluarkan undang-undang khusus terkait pengaturan perdagangan timah. Menurut Andra, pengaturan perdagangan timah tidak cukup hanya dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Namun, kata dia, kebijakan seharusnya berada dalam satu payung UU dengan melibatkan stakeholder terkait, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

“Harus ada Undang-undang yang dibuat bersama Kemendag, (Kementerian) ESDM dan Kementerian Pertahanan," papar Andra di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Andra, UU itu perlu dibuat agar pengaturan sumber daya alam termasuk timah tak lagi sektoral. Apalagi, timah merupakan salah satu senjata ekonomi Indonesia selain minyak, gas maupun karet.

“Bahkan, senjata pun memakai timah. Itulah kenapa timah jadi perebutan,” ungkap Andra.

Dijelaskan Andra, timah juga memegang aspek penting di pertahanan misalnya untuk pembuatan peluru. Tak hanya itu, ia melanjutkan, pembuatan tank juga memerlukan timah sebagai bahan baku utama. Karenanya, Andra menegaskan, Indonesia perlu mengeluarkan UU khusus untuk menjaga timah sebagai sumber daya tak tergantung.

Dia pun mengingatkan, masyarakat jangan sampai berbenturan dengan Multi Nasional Company yang ingin memanfaatkan sumber daya alam timah di Indonesia.

Sedangkan Peneliti senior Pusat Kajian Sumberdaya dan Pesisir Lautan Institut Pertanian Bogor Budi Purwanto menambahkan setiap kebijakan ekspolrasi dan pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai dengan apa yang tertuang di pasal 33 Undang-undang Dasar 45.

JAKARTA – Dosen Universitas Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy mengatakan, Indonesia perlu mengeluarkan undang-undang khusus terkait pengaturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News