Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag
Jumat, 16 Mei 2014 – 22:15 WIB
Dia menilai dikeluarkannya Permendag 23 tahun 2013 yang mengatur tentang timah, harusnya membuat tidak ada lagi terjadi penyelundupan maupun kerusakan lingkungan.
“Penambang ilegal menikmati ekonomi underground. Kegiatan tidak tercatat, mestinya nilai ekonominya tinggi,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, Permendag nomor 23 tahun 2013 tidak hanya harus direvisi. Tapi, kata dia, perlu dilakukan kajian akademik untuk melihat efek dari berbagai aspek dalam kebijakan itu.
“Pembuatan kebijakan seharusnya melalui naskah akademik untuk melihat juga efek dari sosial politik ekonomi,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dosen Universitas Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy mengatakan, Indonesia perlu mengeluarkan undang-undang khusus terkait pengaturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025
- Cerita Arief Rahman, Sukses Berdayakan Warga & Buka Lapangan Pekerjaan
- Proyek Hilirisasi Timah Rp 1,2 Triliun Resmi Dimulai di Batam
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan Kedua Negara
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM