Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag
Jumat, 16 Mei 2014 – 22:15 WIB
Dia menilai dikeluarkannya Permendag 23 tahun 2013 yang mengatur tentang timah, harusnya membuat tidak ada lagi terjadi penyelundupan maupun kerusakan lingkungan.
“Penambang ilegal menikmati ekonomi underground. Kegiatan tidak tercatat, mestinya nilai ekonominya tinggi,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, Permendag nomor 23 tahun 2013 tidak hanya harus direvisi. Tapi, kata dia, perlu dilakukan kajian akademik untuk melihat efek dari berbagai aspek dalam kebijakan itu.
“Pembuatan kebijakan seharusnya melalui naskah akademik untuk melihat juga efek dari sosial politik ekonomi,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dosen Universitas Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy mengatakan, Indonesia perlu mengeluarkan undang-undang khusus terkait pengaturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Summarecon Serpong Hadirkan Louise, Hunian Bernuansa Resort di Wilayah Perkotaan
- Kemenko Perekonomian & Universitas Pertahanan Kaji Strategi Komunikasi Efektif Kawasan Pantura Jawa
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Membanggakan, Pertamina Geothermal Energy Raih Peringkat Pertama ESG Tingkat Dunia
- Perluas Bisnis ke Sektor Energi dan Mineral, Indra Karya Luncurkan Logo Baru
- Ada Kabar Baik, RedDoorz Tawarkan Diskon Bagi Peserta Seleksi CPNS