Pengelolaan Timnas Pecah
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:49 WIB
Sementara itu, BTN yang diketuai oleh Isran Noor mengklaim paling berhak melakukan pemanggilan pemain ke Timnas. Alasannya, BTN dibentuk atas persetujuan dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin.
Menurut wakil ketua BTN Habil Marathi, langkah yang dilakukan oleh pihaknya dengan membentuk BTN sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) dan Statuta PSSI. Dia menyebut dalam PO No 7 tahun 2010, aturan BTN harus dibentuk sudah jelas.
Saat disinggung bahwa BTN belum disetujui Exco, Habil menyebut kewenangan PSSI bukan di Exco, melainkan di Ketua Umum.
"Kami bergerak karena sudah di SK pak Djohar. Kewenangan menunjuk ada di Ketua Umum, karena itu kami lakukan pemanggilan pemain. Exco tak berhak menghalangi Ketua Umum," tegasnya.
JAKARTA-Belum bisa berprestasi, pengelolaan Timnas PSSI sudah pecah. Kondisi ini terlihat setelah adanya dua versi lembaga yang melakukan pemanggilan
BERITA TERKAIT
- Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
- Siapa Pengganti Rafael Struick di Lini Serang Timnas Piala AFF 2024? Shin Tae-yong Buka Suara
- Piala AFF 2024: Shin Tae Yong Bicara Nasib Pemain Abroad, 3 Nama Dipastikan Gabung
- Honda Akhirnya Menurunkan Prototipe RC213V 2025 di Jerez, Bagaimana Hasilnya?
- Begini Perasaan Bintang Bali United Kembali Bertemu Shin Tae Yong
- Piala AFF 2024: Kabar Tak Sedap dari Persiapan Timnas Indonesia, 2 Pemain Cedera