Pengelolaan Timnas Pecah
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:49 WIB
Sementara itu, BTN yang diketuai oleh Isran Noor mengklaim paling berhak melakukan pemanggilan pemain ke Timnas. Alasannya, BTN dibentuk atas persetujuan dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin.
Menurut wakil ketua BTN Habil Marathi, langkah yang dilakukan oleh pihaknya dengan membentuk BTN sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) dan Statuta PSSI. Dia menyebut dalam PO No 7 tahun 2010, aturan BTN harus dibentuk sudah jelas.
Saat disinggung bahwa BTN belum disetujui Exco, Habil menyebut kewenangan PSSI bukan di Exco, melainkan di Ketua Umum.
"Kami bergerak karena sudah di SK pak Djohar. Kewenangan menunjuk ada di Ketua Umum, karena itu kami lakukan pemanggilan pemain. Exco tak berhak menghalangi Ketua Umum," tegasnya.
JAKARTA-Belum bisa berprestasi, pengelolaan Timnas PSSI sudah pecah. Kondisi ini terlihat setelah adanya dua versi lembaga yang melakukan pemanggilan
BERITA TERKAIT
- Apresiasi PON XXI Aceh-Sumut, Rektor Unesa Nilai Model 2 Tuan Rumah Bisa Dikembangkan
- Marc Marquez Lempar Handuk dalam Persaingan Juara MotoGP 2024?
- Kevin Diks Bicara Kans Berseragam Timnas Indonesia
- Klasemen MotoGP 2024 Seusai Sprint Race di Jepang: Panas, Bagnaia Pepet Martin
- Hasil Sprint MotoGP Jepang: Pecco Dapat Rezeki Nomplok, Marquez Ketiga, Martin ke-4
- Live Streaming Sprint MotoGP Jepang, Cek Starting Grid, Ada Rekor