Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Senin, 21 Mei 2012 – 13:46 WIB

Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Menurutnya lagi, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga:
“Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata, menilai pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang