Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Senin, 21 Mei 2012 – 13:46 WIB
Menurutnya lagi, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga:
“Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata, menilai pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership