Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat

Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat. Namun di sisi lain wajib pajak yang sudah membayar zakatnya bisa diberi pengurangan pajak. Dengan demikian Zakat juga bisa efektif mengentaskan kemiskinan karena besarnya dana yang terkumpul.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Mufti, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/10). Dapam persidangan itu Mufti adalah ahli yang didengar keterangannya untuk permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat yang dimohon oleh Koalisi Masyarakat Zakat.

"Jika langkah ini dilakukan, solusi mengentaskan kemiskinan dapat terkumpul lebih dari Rp117 triliun. Sementara pendistribusian dan pendayagunaannya dapat dilakukan oleh Badan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terakreditasi dan programnya telah disetujui oleh Koordinator Badan Zakat Nasional (Baznas),” katanya.

Menurut Mufti, UU Nomor 23 tahun 2011 lebih merupakan jalan sementara untuk membumikan zakat.  “Dengan UU ini, kita tahu arah dari zakat ke depan. Karena itu sebaiknya spirit dari UU ini hendaknya berlandaskan Rukun Islam, bukan spirit neolib atau kapitalis,” katanya.

JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News