Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:34 WIB

Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Irfan Syauqi. Menurutnya, masuknya zakat ke dalam ruang negara yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan.
Karenanya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap implementasi UU ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan bijak, akomodatif dan aspiratif. Ia juga meminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat juga memuat definisi yang jelas tentang hal-hal strategis.
“Sebagai contoh dalam Pasal 6 dan Pasal 7 (UU Zakat) disebutkan, Baznas yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Nah kata membantu ini perlu didefenisikan dalam PP agar tidak multitafsir,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin