Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:34 WIB
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Irfan Syauqi. Menurutnya, masuknya zakat ke dalam ruang negara yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan.
Karenanya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap implementasi UU ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan bijak, akomodatif dan aspiratif. Ia juga meminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat juga memuat definisi yang jelas tentang hal-hal strategis.
“Sebagai contoh dalam Pasal 6 dan Pasal 7 (UU Zakat) disebutkan, Baznas yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Nah kata membantu ini perlu didefenisikan dalam PP agar tidak multitafsir,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini