Pengeluaran Dana Kampanye Harus Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Saan Mustofa, menilai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, terutama terkait pengaturan dana kampanye partai politik peserta pemilu, masih belum maksimal.
Pasalnya, meski jumlah sumbangan perseorangan maupun parusahaan dibatasi, tapi pengeluaran partai politik untuk kampanye sama sekali tidak diberi batasan.
Padahal pembatasan pengeluaran dana kampanye menurut Saan, sangat penting dilakukan, jika ingin pemilu lebih baik. Dan hal tersebut sudah pernah diwacanakan pada saat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu dilakukan beberapa waktu lalu.
“Contohnya seperti di Jerman, itu calon Wali Kota dibatasi pengeluaran dana kampanyenya, satu suara satu euro. Itu sudah termasuk belanja macam-macam. Baik iklan, atribut dan lain-lain. Jadi ini bisa dibatasi sebenarnya,” ujar Saan dalam sebuah diskusi di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, pengeluaran dana kampanye di Indonesia dapat dibatasi dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP). Ia mencontohkan, misalkan di satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 4,3 juta pemilih. Maka dapat diambil angka minimal 10 persen jumlah pemilih.
“Berarti terdapat 430 ribu pemilih. Nah kalau satu suara dibatasi Rp 5.000, maka pengeluaran biaya kampanye seorang caleg di daerah tersebut dibatasi hanya sekitar Rp 2 miliar. Itu sudah termasuk iklan, atribut dan lain-lain. Jadi tidak boleh dari itu,” katanya.
Saan menilai membengkaknya pengeluaran biaya kampanye, tidak lain disebabkan karena peserta pemilu, terutama calon anggota legislatif (caleg), baru melakukan kampanye menjelang pelaksanaan pemilu.
“Jadi perlu ada pengaturan, supaya kampanye tidak lagi dilakukan jorjoran saat menjelang pelaksanaan pemilu. Coba kalau semua punya kesadaran jauh sebelum pemlu, maka mereka sudah mulai bekerja jauh-jauh hari. Dan ini biayanya jauh lebih kecil, karena bekerja secara politik,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Saan Mustofa, menilai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, terutama terkait pengaturan dana
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono