Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2019 tak Dibatasi
Semua sumbangan kampanye yang berupa uang wajib disetorkan ke rekening tersebut untuk memudahkan kandidat dalam membuat laporan. Sekaligus menjaga transparansi publik.
Khusus untuk pileg, rekening dana kampanye dibuat satu pintu melalui parpol di tiap tingkatan. Tidak ada rekening kampanye untuk orang per orang. Namun, regulasi tidak mengatur lebih lanjut atau membebaskan distribusi dana tersebut kepada tiap-tiap caleg.
Di luar itu, Hasyim juga mengingatkan parpol untuk tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu. Bila masih juga diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan dan harus dilaporkan kepada KPU. Selanjutnya, dana itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat dua pekan setelah masa kampanye berakhir. (byu/lum/c11/fat)
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak memberikan batasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
- Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang