Pengeluaran Parpol Harus Dibatasi
Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:38 WIB
Burhan lantas menjelaskan RUU Keuangan Partai Politik ini akan mengatur sejumlah hal. Di antaranya, pengaturan penerimaan keuangan parpol, baik dari APBN, APBD, iuran anggota, maupun badan usaha atau perusahaan yang tidak terkait dengan "plat merah".
"Harus ditegaskan juga mengenai pemisahan aset partai dan aset pimpinan atau pengurus parpol. Seringkali ini menjadi masalah, terutama bagi parrpol yang baru menggelar suksesi," ujar peneliti senior di Lembaga Survei Indonesia (LSI), itu.
Selain itu, soal penyelenggaraan operasional parpol juga harus diperbaiki. Dimulai dengan menertibkan rekening parpol yang banyak sekali dan menyeragamkan standard pelaporan kuangan parpol. "Publik juga harus bisa mengakses laporan keuangan partai yang telah diaudit," kata Burhan.
Yang paling penting untuk diatur, lanjut Burhan, adalah soal pengeluaran parpol. Harus ada batasan jumlah pengeluaran maksimal dari parpol, baik untuk kepentingan administrasi operasional partai politik, maupun saat kampanye pemilu legislatif dan pilpres.
JAKARTA - Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menyebut akar dari munculnya berbagai kasus percaloan anggaran di DPR adalah tidak adanya aturan yang
BERITA TERKAIT
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono